Advertisement
Jatuh Tempo Perpanjangan SIM Mundur 3 Bulan
Advertisement
Jatuh tempo perpanjangan SIM kini diperpanjang hingga tiga bulan
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diberi dispensasi selama tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku SIM untuk melakukan perpanjangan.
Advertisement
Jika setelah tiga bulan tidak memperpanjang, pemilik SIM harus melakukan ujian mulai awal seperti pembuatan SIM pertama kali.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Tulus Ikhlas Pamuji menjelaskan, aturan tersebut berlaku seluruh Indonesia. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka dalam waktu tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku yang tertera dalam SIM, masyarakat masih diperkenankan memperpanjang.
"Kalau sudah lebih tiga bulan maka proses pengurusan sama seperti membuat SIM baru jadi harus melalui ujian, bukan perpanjangan," ungkapnya, Selasa (3/3/2015).
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya mengimbau sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan toleransi aturan tersebut.
Tanpa harus menunggu tiga bulan, tetapi sebaiknya melakukan perpanjangan. Karena pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pada di lima Polres dan bus pelayanan SIM keliling.
"Ada juga di corner SIM Jogja City Mall itu juga dapat melakukan perpanjangan di sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- MBG DIY Libatkan Lumbung Mataraman Bisa Jadi Contoh Nasional
- BLT Kesra Jangkau 92.000 Warga Kurang Mampu di Temanggung
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
- Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
- THE 1O1 Yogyakarta Tugu Tegaskan Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
- Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara
- Perpustakaan Umum Bantul Raih Predikat A Akreditasi
Advertisement
Advertisement




