Kisah Denver Si Selebdog, Foto Bareng Rp25.000 untuk Bantu Anjing Telantar
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Lieus menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan saat diperiksa oleh kepolisian usai dirinya ditangkap hari Senin (20/5/2019) ini.
"Pokoknya saya hadapi semua. Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya tidak akan jawab satu patah katapun," ujar Lieus saat akan memasuki ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin.
Penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus diringkus dalam kasus dugaan makar serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Lieus menegaskan jika ia tidak melakukan makar dalam bentuk apapun. Ia pun mempertanyakan kepada polisi terkait dugaan makar yang dituduhkan kepadanya.
"Ini apa ini, jadi kayak dituduhnya makar," katanya.
Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). Lieus diringkus di sebuah apartemen Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Pada hari Senin tanggal 20 Mei pukul 06.40 WIB Lieus ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (20/5).
Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
BCA memeriksa mata lebih dari 3.500 pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melalui program Mata Cemerlang, Prestasi Gemilang.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Daftar pemenang MTV VMAs 2026 lengkap. Madonna meraih tujuh piala, sedangkan Taylor Swift mencetak rekor baru dalam sejarah VMA.
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Siaga darurat kekeringan Bantul diperpanjang hingga akhir 2026. Sebanyak 752 tangki air telah disalurkan ke 12.186 jiwa.