RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Ijazah Tak Boleh Ditahan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTEN--Mantan narapidana teroris di Provinsi Banten dipantau menjelang penetapan hasil pemilu serta kegiatan-kegiatan penting seperti Lebaran, sebagai salah satu upaya deradikalisasi.
"Kami tetap melakukan pemantauan karena bisa saja orang keluar lalu bergabung dengan kelompok minoritas menjadi kekuatan sendiri, apalagi dengan adanya pengaruh globalisasi, banyak ajakan dan ujaran mengarah amaliah," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Mapolda Banten, Serang, usai safari Ramadhan Panglima TNI-Wakapolri Sabtu (18/5/2019).
Dari perkiraan sebanyak puluhan mantan narapidana teroris di Banten, kata dia, berdasarkan pemantuan tidak terdeteksi potensi kegiatan yang mencurigakan.
Selain mantan narapidana teroris, Edy mengatakan secara umum Polda Banten melakukan pemantauan kepada pemudik, orang tidak mudik, orang berpotensi mengganggu kamtibmas serta masyarakat memiliki potensi mendapat gangguan.
Ia mengatakan dalam mengantisipasi berkembangnya media sosial yang banyak dijangkau anak-anak muda usia masih labil dan dalam pencarian jati diri, kepolisian juga melakukan kegiatan-kegiatan kontra radikalisme di pesantren serta sekolah di Banten.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memantau serta membina mantan narapidana teroris yang berada di daerahnya.
"Akses berkomunikasi berbaur dengan masyarakat itu harus diberikan ruang, tetapi harus dipantau diikuti," ujar Mendagri.
Apalagi dalam tahun politik yang memerlukan kewaspadaan dari semua pihak, termasuk waspada terhadap ancaman terorisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Ada pun berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), terdapat sekitar 600 mantan narapidana teroris yang sudah selesai menjalani masa hukumannya. Selain itu, WNI yang baru kembali dari Suriah sekitar ratusan orang juga dinilai perlu dipantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.
Tekanan ban ideal motor 29-33 PSI dan mobil 30-35 PSI. Simak panduan lengkap, kesalahan umum, dan tips pengecekan.
Hasil drawing Piala Liga Indonesia 2026/2027 menempatkan PSIM Jogja di Grup E dan PSS Sleman di Grup F. Simak pembagian grup lengkapnya.
Cerita rakyat di Jogja tak berhenti sebagai kisah lama yang diwariskan dari generasi ke generasi
WhatsApp memperbarui syarat minimum OS. Cek daftar HP Android dan iPhone yang tak lagi didukung serta cara mengecek versi sistem.
Teknologi antariksa ternyata hadir di balik kamera dan GPS HP. Simak 5 teknologi yang berkembang dari riset NASA hingga perangkat konsumen.