Purbaya: Pelaku Perugian Negara Akan Dikejar, Belajar dari Kasus Eddy
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pelaku yang merugikan negara akan terus dikejar hingga aset berhasil dipulihkan untuk negara.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dicecar hakim alasannya berbohong soal operasi plastik yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Joni mempertanyakan kepada Ratna kenapa lebih memilih berbohong dibandingkan jujur. Menurutnya pegiat HAM itu tidak perlu berbohong karena operasi pelastik tidak bertentangan dengan hukum.
"Kenapa enggak bilang habis operasi untuk dapat yang baik? Kan operasi enggak dilarang, kan legal, kecuali gugurin kandungan. Ini operasi pelastik," tutur hakim Joni dalam persidangan, Selasa (14/5/2019).
Joni mengatakan, operasi plastik bukanlah suatu kegiatan yang dibenci dan sudah menjadi kebiasaan saat ini, dan tidak harus disembunyikan dengan cara berbohong. "Kecuali operasi plastik perbuatan dilarang bisa cari yang lain tapi ini enggak. Bukan hal yang tabu," tambahnya.
Ratna pun menjawab bahwa seharunya Ia melakukan apa yang disampaikan hakim atau tidak berbohong. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan kenapa bisa berlaku jujur.
"Harusnya memang begitu (jujur). Saya saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan (berbohong) kenapa saya harus cari alasan. Saya mungkin panik saya enggak tahu. (bohong itu) di luar kebiasaan saya," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pelaku yang merugikan negara akan terus dikejar hingga aset berhasil dipulihkan untuk negara.
Top 10 berita Jogja hari ini: tol, listrik padam, MBG, hingga kemenangan Brasil di Piala Dunia 2026.
Jadwal Bus KSPN Jogja Juni 2026 lengkap dengan rute dan tarif murah ke pantai selatan. Liburan praktis mulai Rp12.000.
LPS menyalurkan Rp2 miliar untuk mahasiswa UGM melalui bantuan UKT korban banjir Sumatera dan program beasiswa pendidikan hasil kolaborasi literasi keuangan.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 21 Juni 2026 lengkap layanan reguler dan Xpress. Cek waktu keberangkatan agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Minggu 21 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru agar tidak kehabisan tiket.