UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Polisi menaiki sepeda motor dengan membentuk sebuah barikade untuk menghalau massa dalam simulasi pengamanan pemilu yang digelar di kompleks Alun-Alun Wonosari, Jumat (22/3/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pengamanan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menjelang rencana aksi bertajuk Ayo Kawal Ulama & Koalisi Umat oleh sejumlah ormas, Jumat (10/5/2019).
Ormas itu akan melaporkan kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu. Sebelum menuju Bawaslu, mereka berkumpul dahulu di Masjid Istiqlal.
Terdapat barikade kawat berduri di sepanjang trotoar gedung Bawaslu menghadap JL MH Thamrin. Sejumlah polisi juga bersiaga di depan dan belakang pagar besi Kantor Bawaslu yang setinggi 2,5 meter.
"Hari kemarin [Kamis] tidak ada kawat berduri," kata salah satu petugas keamanan kantor Bawaslu, Winarko.
Selain itu, dua kendaraan taktis milik Polda Metro Jaya, seperti mobil water canon dan mobil Barracuda, terparkir di depan Kantor Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.