Hati-Hati! Skimming Makan Korban Lagi
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperhatikan aspirasi masyarakat soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu pertimbangan Kemendagri untuk menentukan nasib organisasi itu.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jelang habisnya izin ormas FPI, 20 Juni mendatang. Menurutnya, setiap ormas yang habis izinnya harus mengurus perpanjangan ke Kemendagri.
Setelah izin diurus, tim khusus dari Kemendagri akan melakukan evaluasi. Dia menyebut, setiap ormas prinsipnya harus menerima Pancasila dan UUD 1945 agar bisa berkegiatan di Indonesia.
"Kalau nanti toh ada evaluasi, apapun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kami turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus," kata Tjahjo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin berkegiatan FPI terlihat dalam sebuah petisi daring bertajuk "Stop ijin FPI." Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 163.500 orang hingga Rabu (8/5) siang.
Keberadaan ormas saat ini diatur dalam UU Nomor 16/2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2017. Beleid itu mengandung satu ketentuan ihwal pembubaran ormas yang tidak lagi harus melalui pengadilan.
Aturan itu juga mempertegas larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
"Secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi oleh UU. Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, nggak ada masalah," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, secara prinsip pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan serta mengekang seseorang dan/atau sekelompok orang untuk mengajukan diri membentuk ormas. Kuncinya, ormas terkait harus menerima dan mengikuti Pancasila serta UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kasus skimming atau duplikat kartu kembali terjadi. Kali ini, korban skimming datang dari salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kehilangan Rp80 juta.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.