Wow, Pemilu 2019 Habiskan Anggaran Rp25,59 triliun

Septina Arifiani
Septina Arifiani Kamis, 28 Maret 2019 13:07 WIB
Wow, Pemilu 2019 Habiskan Anggaran Rp25,59 triliun

Ratusan bendera partai politik berjajar rapi memadati Jl.Solo-Semarang ruas Bangak-Teras. Foto diambil Jumat (8/3). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), pada 17 April 2019.

Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.

“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip www.kemenkeu.go.id, Selasa (26/3/2019).

Askolani menjelaskan, alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan.

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.

Askolani menyampaikan terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah. “KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

Hal ini selanjutnya berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS. “Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” ungkap Askolani. Sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. “Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online