Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk mengurangi dampak buruk pasal karet yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalaupun secara politik mungkin sekarang masih susah, suatu pemerintah yang demokratis dan memahami negara hukum, seharusnya bisa bikin legal policy. Kejaksaan dan kepolisian di bawah Presiden, nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang disetop dulu deh, semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Dalam beberapa kasus, Bivitri menganggap pasal karet UU ITE telah jauh bertentangan dengan konstitusi yang telah menjamin kebebasan berpendapat untuk warga negara Indonesia. Salah satunya yang terbaru, yaitu ditangkapnya aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet terkait dugaan penghinaan pada penguasa atau lembaga negara.
"Jadi UU ITE memang isinya banyak kan, Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah, tapi memang ada pasal-pasal tertentu yang bisa dikenai terhadap orang-orang sebenarnya berpendapat atau menyampaikan sesuatu yang memang salah. Kayak misalnya, ibu Nuril yang pelecehan seksual dan yang sekarang [ditangkapnya Robet] menurut saya tidak pas penerapannya," ujarnya.
Terdapat beberapa pasal karet atau multitafsir dalam UU no 19/2016 tentang perubahan atas UU no 11/2018 tentang ITE ini. Di antaranya, mulai BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang, yaitu Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut paling tidak pasal-pasal itu [yang multitafsir] tuh. Karena ini sudah terlalu banyak makan korban, kita jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara, terus ada yang video-in, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan tidak sesuai konstitusi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.