Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Zulkifli Hasan. /Antara- Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA-- Musisi Ahmad Dhani menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan siap menjamin penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
"Kalau penangguhan penahanan itu kemungkinan dilakukan, kami siap untuk membantu," katanya usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Sabtu (23/2/2019).
Ia mengemukakan, dirinya menyempatkan diri menjenguk Ahmad Dhani di dalam Rutan Medaeng karena kebetulan ada kegiatan di Surabaya.
"Kebetulan ada kegiatan di Surabaya, jadi sekalian menjenguk Dhani. Kami berikan dukungan moril," ucapnya.
Selain Zulkifli Hasan, hari ini Dhani juga dijenguk oleh istrinya Mulan Jameela yang datang bersama dengan anaknya Safeea Ahmad.
Mulan datang dengan mengenakan jubah serta mengenakan dasar berwarna hitam. Tidak ada satupun kata yang terlontar dari penyanyi ini saat ditanya awak media yang menunggu di luar Rutan Medaeng.
Sementara itu, Sahid selaku Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengatakan jika saat ini surat permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Suratnya sudah dimasukkan kemarin, termasuk pak Prabowo juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini, semoga dikabulkan," katanya.
Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21