Warga Sragen Protes Debu Pabrik Tekstil, Minta Limbah Diatasi
Warga Desa Bumiaji Sragen memprotes polusi udara dari pabrik tekstil dan mendesak manajemen segera memperbaiki limbah.
Barang bukti uang tunai senilai Rp10,8 juta dan tas warna biru disita Polsek Sragen Kota dari maling di Bangunsari, Sragen Kulon, Sragen, Kamis (24/1/2019)./JIBI-Istimewa-Polres Sragen)
Harianjogja.com, JOGJA -- Setelah mengambil uang Rp10,8 juta, seorang maling di Sragen ketiduran di rumah yang disatroninya
Peristiwa ini terjadi di rumah Tukiyem Mulyo Suwito di Bangunsari, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (23/1/2019) pukul 05.30 WIB. Si pencuri adalah Adita Ersyad Prakoso, 20, tetangga korban yang tinggal Bangunsari RT 005/RW 014, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen Kota, Sragen, tertangkap.
Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp10,8 juta yang hendak dicuri Adita dari tetangganya itu.
Kapolsek Sragen Kota, Iptu Mashadi, saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (24/1/2019), menyampaikan Adita masuk ke rumah Mulyo Suwito pada Rabu dini hari. Penghuni rumah saat itu sedang pergi
“Adita kemudian masuk ke kamar utama dan membuka lemari. Ada tas di lemari itu yang berisi uang senilai Rp10,8 juta. Uang itu diambil pelaku dan kemudian pelaku menuju ke kamar belakang. Di kamar itu pelaku tertidur,” ujar Kapolsek.
Pada pukul 07.00 WIB, kata Mashadi, penghuni rumah pulang dan melihat Adita tertidur di kamar belakang. Penghuni rumah itu memberi tahu keluarga Adita karena rumah mereka memang berdekatan.
Kemudian Adita dibawa pulang oleh keluarganya dalam kondisi tidak sadar karena masih tertidur. Anak penghuni rumah, Suparmi, 51, datang dan diberi tahu ibunya bahwa Adita tidur di kamar belakang.
"Anak penghuni rumah curiga dan mengecek uang di tas dalam lemari kamar utama. Ternyata uangnya tidak ada. Dia kemudian melapor ke RT dan dlanjutkan ke Polsek,” jelas Mashadi.
Adita masih bertetangga dengan rumah milik ibu korban itu. Polisi kemudian menginterogasi Adita.
Berdasarkan hasil interogasi itu, kata dia, Adita mengakui telah melakukan pencurian tersebut. “Kemudian kami melengkapi perkara itu dengan olah kejadian perkara, mencari saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan awal. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Kasus itu ditindaklanjuti Polsek dengan Laporan Polisi No. LP/05/I/2019/Jateng/RES.SRG/SEK.SRG,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Warga Desa Bumiaji Sragen memprotes polusi udara dari pabrik tekstil dan mendesak manajemen segera memperbaiki limbah.
DPRD Bantul mewajibkan seluruh SPPG Program Makan Bergizi Gratis mengantongi SLHS. Pemkab juga membentuk Satgas MBG beranggotakan 48 personel untuk memperketat
Gol Federico Dimarco dibalas penalti Christopher Nkunku. Derby AC Milan vs Inter Milan di Australia berakhir 1-1. Simak jalannya pertandingan.
Update Android tak bikin data hilang. Tapi tetap backup foto-video, pastikan baterai cukup, dan pakai WiFi stabil agar proses berjalan mulus.
Video kendaraan roda tiga KDMP tercebur ke sawah di Desa Jetis, Klaten viral. Pemdes memastikan dua video yang beredar direkam pada waktu berbeda dan mengungkap
Malaysia dinobatkan sebagai negara terbaik untuk digital nomad 2026. Simak daftar 10 negara terbaik untuk bekerja jarak jauh, termasuk Thailand, Portugal, dan T