Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit yang tidak memenuhi sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa dan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit agar bisa melanjutkan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1.2019).
Oscar menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama, termasuk dengan rumah sakit yang sudah diputus kontraknya. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan No.HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dirilis pada 4 Januari 2019.
Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan kembali melayani pasien JKN.
“Dengan rekomendasi tersebut, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan,” kata Oscar.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan pemberhentian kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.99/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun, tanpa akreditasi, sakit tersebut tetap dapat bekerja sama asal mendapat rekomendasi dari Kemenkes.
“Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi,” kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.