Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Yusril Ihza Mahendra./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra sebagai calon legislatif tidak diperbolehkan berpraktek sebagai pengacara.
Hasyim di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/12/2018), mengatakan bahkan sejak menjadi bakal calon legsilatif, sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat. Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l. Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama Oesman Sapta Odang dalam DCT setelah keputusan PTUN.
Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berpekara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.
Hasyim lebih lanjut mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.