Cara Daftar PKH Tahap 4 2026 Lewat Perlinsos Digital
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Muncul wacana penurunan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh mahasiswa di jenjang pendidikan perguruan tinggi. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya masih akan mengkaji wacana tersebut.
"Kami ingin tetap pelajari dulu. Kami sudah pernah bicarakan di antara para dirjen (direktur jenderal)," kata Nasir di sela-sela Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi: Menuju Inovasi Industri 4.0 di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia mengatakan di luar negeri, beban kredit yang harus dicapai mahasiswa adalah 120 SKS, sementara di Indonesia untuk mendapatkan gelar sarjana harus menuntaskan 144 SKS.
"Apakah harus turun menjadi 120 SKS atau tetap 144 SKS tapi dia sampai di pendidikan apanya nanti harus kita selesaikan," tuturnya.
Dia mengatakan masih banyak perbedaan pandangan tentang jumlah SKS yang harus dituntaskan sehingga saat ini penurunan jumlah SKS masih menjadi wacana.
Nasir menuturkan undang-undang tidak ada mengatur 10 SKS untuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yakni Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sehingga ada peluang untuk jumlah SKS dirampingkan.
"Karena tarik menariknya sangat tinggi. Ini \'problem\' (masalah) yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS, karena apa? Yang 10 SKS ini adalah ada dalam undang-undang yang wajib dilakukan yang namanya Mata Kuliah Dasar Umum ( MKDU),” ujar Nasir.
“Pertanyaan saya di dalam undang-undang ditetapkan 10 SKS tidak? Tidak ada itu. Nah nanti ke depan akan saya coba \'merge\' supaya lebih sederhana. Kami bicara dulu dengan para dirjen. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diaplikasikan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.