Anggaran Transfer ke Daerah Turun, Ekonom Soroti Resentralisasi
Anggaran Transfer ke Daerah turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp727,2 triliun pada 2026. Ekonom menyoroti risiko resentralisasi.
BPOM tarik 6 jenis kosmetik berbahaya/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak enam item kosmetik ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Semakin banyak kosmetik yang beredar di Indonesia. Hal ini juga tidak lepas dari tren kecantikan yang semakin menjamur di kalangan masyarakat.
Namun sayangnya, apa yang ada di pasar tidak semuanya adalah kosmetik yang baik untuk kesehatan. Berdasar fakta yang dipaparkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (14/11/2018), diketahui selama 2018 ini ada 6 item kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya (BD/BB) dengan kadar yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.
Lebih lanjut, jika ditotal, sampai sekarang jumlah kosmetik yang ilegal sudah ada sebanyak 563 item senilai Rp 112 miliar. Kosmetik-kosmetik ini membahayakan masyarakat karena mengandung bahan-bahan dilarang dan berbahaya yang mana ini bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit serius.
"Kosmetik ini berada di jalur ilegal, mengandung bahan dilarang atau berbahaya dan ini membahayakan masyarakat," tegas Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat diwawancarai di acara Public Warning 2018 di Hotel Kartika Chandra Jakarta.
Penny melanjutkan, semakin banyak kosmetik yang menawarkan hasil yang instan. Hal ini yang mengkawatirkan karena bisa saja kosmetik itu mengandung bahan yang berbahaya. "Iklan juga menampilkan wajah dan tubuh yang putih dengan bintang iklan wanita dari negara yang kulitnya putih. Hal ini perlu diperhatikan juga supaya tidak menyesatkan masyarakat," sambungnya.
Di kesempatan ini, Penny juga menyarankan untuk seluruh pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan izin edar produksinya supaya menjamin keselamatan masyarakat. "Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini e-commerce semakin marak dan meski dijual online, kami berharap para produsen komestik online tetap mendapatkan izin edar supaya masyarakat terjamin kesehatannya," ungkap Penny.
Bahan berbahaya dan dilarang yang terkandung di dalam kosmetik ini antara lain logam berat timbal (Pb) dan bahan pewarna dilarang (Merah K3). Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang ini ternyata 100% produk lokal dengan kategori rias wajah.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik BPOM karena berbahaya;
1. MARIE ANNE Beauty Shadow 02 (timbal)
2. MARIE ANNE Beauty Shadow 07 (timbal)
3. QL Matte Lipstick 07 (Sunset orange) (Merah K3)
4. QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red) (Merah K3)
5. QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach) (Merah K3)
6. QL Matte Lipstick 10 (Lady Red) (Merah K3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Anggaran Transfer ke Daerah turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp727,2 triliun pada 2026. Ekonom menyoroti risiko resentralisasi.
Kebakaran Pegunungan Argopuro masih terpantau hingga Minggu pagi. Petugas memadamkan api di area terjangkau dan menghindari lokasi berisiko.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengembangkan konsep aglomerasi wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening (Bokor) untuk memperluas daya tarik pariwisata
KH Syukron Ma’mun, pendiri Ponpes Daarul Rahman, wafat di Jakarta Selatan setelah menjalani perawatan akibat gangguan jantung.
Dua remaja tewas di jurang Plaosan-Poncol, Magetan. Polisi menduga kecelakaan tunggal setelah motor menabrak pohon jati.
Sri Sultan menunggu keputusan pusat soal wacana gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih. DPRD DIY mengingatkan risiko keamanan data.