Viral Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah, Polisi Sebut Hoaks
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar gembira. Masyarakat akan diberikan imbalan Rp 200 juta jika membongkar kasus korupsi. Uang itu sebagai imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan itu.
PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP yang diunduh dari laman www.setneg.go.id di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya, pada Ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.
Pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan Ayat (3) dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, kemudian Ayat (4) besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling banyak Rp10 juta.
Pasal 20 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Ayat (2) pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti dalam Pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain asing telah tiba dan menjalani MCU. Manajemen kini menuntaskan administrasi sebelum peluncuran tim.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.