Libur Iduladha 2026, Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 3 Juta
InJourney Airports memproyeksikan tiga juta penumpang pesawat melintas di 37 bandara selama libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam. (Antara - Akbar Nugroho Gumay)
Harianjogja.com, JAKARTA – Drama Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Kasusnya membuat berita bohong membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. . Aktivis tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Semua sudah kami panggil. Kami panggil dia [Ratna] sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (5/10/2018).
Jerry mengatakan status hukum Ratna Sarumpaet masih saksi pada Rabu (3/10/2018), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Ratna Sarumpaet memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
InJourney Airports memproyeksikan tiga juta penumpang pesawat melintas di 37 bandara selama libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.