Resmi! Bruno Paraiba Tinggalkan Persebaya, Ini Alasannya
Bruno Paraiba resmi tinggalkan Persebaya usai setengah musim. Cedera jadi alasan utama, catat 5 gol dan 2 assist.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar terbaru dari polemik pencalonan mantan terpidana untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg atau nyaleg di Pemilu 2019.
Hasilnya, MA memutuskan membatakan PKPU tersebut dan membolehkan mantan naripidana tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin.
"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan undang-undang itu," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).
Berkenaan dengan itu, Suhadi menjelaskan alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang - Undang Pemilu Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
"Sudah diputus kemarin dan dikembalikan kepada UU. Jadi itu bertentangan dengan UU Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bruno Paraiba resmi tinggalkan Persebaya usai setengah musim. Cedera jadi alasan utama, catat 5 gol dan 2 assist.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.
Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Gerungan dijadwalkan membacakan pleidoi kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di PN Jakpus.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini Senin 25 Mei 2026 terpantau stabil.
Kelurahan Pakuncen menggelar pelatihan sablon kaos untuk meningkatkan keterampilan dan mendorong ekonomi kreatif warga.