Investasi Bodong Terbongkar! Satgas PASTI Hentikan CANTVR & YUDIA
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Zumi Zola./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut saat membacakan nota dakwaan.
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut KPK memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan 100 ribu Dolar Singapura.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa.
Selain itu, dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adik Zumi Zola yakni Zumi Laza yang maju sebagai calon wali kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Kecelakaan di Jalan Terong–Mangunan Bantul menewaskan pejalan kaki. Polisi sebut jarak dekat jadi penyebab utama.
KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung dan sejumlah kepala dinas terkait dugaan aliran uang kasus pemerasan Bupati nonaktif.
Motif pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja terungkap. Geng Vozter disebut patroli menjaga wilayah usai info tawuran.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.