Harga BBM Hari Ini Kamis 24 September 2026, Pertamax Tetap
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Jika pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan bunga 2% per bulan
Harianjogja.com, JAKARTA-Wajib pajak (WP) yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda. Hal itu diungkapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
"Untuk batas terakhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi jatuh pada hari ini [Sabtu], jika WP melaporkannya lebih dari hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Sabtu seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan jika pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan bunga 2% per bulan.
Sementara itu, pada hari terakhir pelaporan SPT Tahunan tersebut Rida melakukan pantauan ke sejumlah Kantor Pajak Pratama (KPP). Ia mengatakan pada hari terakhir tersebut pelayanan hanya dibuka di KPP dan Kanwil DJP Jateng II.
"Kalau untuk pelayanan melalui pojok pajak di mal-mal sudah kami tutup pada hari Kamis (29/3/2018)," katanya.
Melihat tingginya antusiasme WP dalam melaporkan SPT, pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pajak bisa mencapai angka yang ditargetkan yaitu 75%.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Kanwil DJP Jateng II, realisasi WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan hingga Kamis (29/3) mencapai 59,95%. Menurut dia, untuk jumlah WP sasaran efiling di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 332.208 WP tetapi yang sudah melapor baru 199.173 WP.
"Kalau untuk data terbaru nanti minggu depan baru bisa kami keluarkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Kabupaten Magelang mengukuhkan 20 dewan hakim untuk menilai 443 peserta MTQ, MQK, dan Festival Rebana 2026.
Bamsoet menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap sah setelah putusan MK terkait Gibran. Ia meminta putusan dan proses selanjutnya dihormati.
Sebanyak 29.493 siswa di 90 sekolah Kulonprogo mengikuti Pemilos serentak berbasis E-Voting sebagai pendidikan demokrasi dan politik awal.
Thomas Sugiarto Oentoro resmi menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Simak profil, perjalanan karier, pendidikan, dan susunan direksi terbaru.
Pemain timnas Laos Soukphachan Lueanthala ditangkap terkait dugaan penyuapan, perjudian ilegal, dan manipulasi laga Piala AFF 2026.