Jadwal KSPN Jogja Rabu 7 Oktober 2026 ke Gunungkidul
Jadwal KSPN Jogja Rabu 7 Oktober 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Pernyataan sikap penolakan itu didasarkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut
Harianjogja.com, SLEMAN-Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menolak ketentuan pasal di dalam UU MD3. Kampus ini akan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.
Rektor UII Nandang Sutrisno menyatakan, pernyataan sikap penolakan itu didasarkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut. Pasal yang dimaksud antara lain, Pasal 73, Pasal 122, Pasal 245, Pasal 15, Pasal 84, Pasal 260, dan Pasal 249. Beberapa pasal itu diberikan catatan kritis dan objektif secara akademik dari akademisi UII karena perubahan itu menimbulkan sejumlah konsekuensi.
"Norma yang mengatur tentang pemanggilan paksa kepada setiap orang menggunakan instrumen kepolisian merupakan pukulan telak dari DPR kepada masyarakat. DPR akan superior dengan segala titahnya yang harus dituruti oleh masyarakat," ungkap Nandang dalam konferensi pers, Kamis (22/3/2018).
Sejalan dengan itu, UII menyatakan sikap menolak ketentuan pasal di dalam UU MD3 yang berpotensi menimbulkan malapraktik dalam pelaksanaannya. Mulai dari ketentuan pemanggilan paksa, permintaan izin tertulis atas dugaan tindak pidana yang dilakukan DPR, ketentuan tindakan mengambil langkah hukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Norma-norma itu, terutama pemanggilan paksa dan tindakan hukum MKD justru akan mengebiri kebebasan berekspresi sebagai salah satu ciri demokrasi," tegasnya.
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Anang Zubaidy menambahkan, pihaknya juga menolak pasal yang memuat norma penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPRD karena kental bagi-bagi kursi ketimbang peningkatan performa kelembagaan. Selain itu, meminta presiden untuk menghentikan manuver politik yang pada satu sisi terkesan membela kepentingan publik dengan seolah tidak bersedia menandatangani RUU MD3.
Namun di sisi lain, pemerintah telah menyetujui dengan hadirnya Menkumham, serta pemerintah melalui Menkumham mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pengujian UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. "Kami mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu yang isinya mengubah beberapa norma itu demi terwujudnya iklim demokrasi yang baik," tegasnya.
Rektor mengatakan, UII akan mengupayakan bertemu langsung dengan presiden menyampaikan kegelisahan atas UU MD3 tersebut. "Termasuk kami juga akan segera mempersiapkan judicial review terhadap UU MD3," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja Rabu 7 Oktober 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Presiden Prabowo meminta pengembangan hilirisasi di IWIP tetap memperhatikan lingkungan, termasuk kualitas air, udara, keselamatan, dan pengelolaan limbah.
Toyota masih memimpin penjualan mobil September 2026. BYD bertahan di posisi ketiga dengan 6.031 unit, mengungguli Suzuki.
Axelo Nababan dan Vanessa Simorangkir debut layar lebar lewat film musikal Pulang Kampung yang tayang 26 November 2026.
DPAD DIY menyiapkan pengawasan kearsipan BUMD mulai 2027 untuk mendorong tata kelola arsip yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arinta Shani, Sri Listiani, Sayoko Adi Nugroho, vonis korupsi BPJS, uang pengganti BPJS Ketenagakerjaan