Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Harianjogja.com, BANTUL-Otoritas Pesantren Krapyak bungkam ihwal rencana http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/08/kpk-sita-tanah-anas-di-krapyak-sudah-incar-selama-2-bulan-494745" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik pimpinan Ponpes tersebut KH Attabik Ali.
Penyitaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang tak lain menantu KH Attabik Ali.
Senin (10/3/2014) siang, awak media mencoba mengonfirmasi ihwal aset yang menjadi buruan KPK beberapa hari terakhir itu kepada Ponpes Krapyak, yang kini telah menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, pimpinan KH Attabik Ali. Pimpinan Ponpes Krapyak KH Attabik Ali sendiri tidak bisa ditemui.
Hanya pengurus Ponpes Krapyak yang mengaku bernama Afif yang menemui media. Namun, Afif menolak berkomentar ihwal penyitaan aset tersebut.
"Enggak mau saja, silakan minta keterangan sama keluarga [KH Attabik Ali] saja," ungkapnya jelang acara temu alumni Ponpes Krapyak Senin (10/3/2014) siang.
Hingga Senin, KPK belum juga memasang plang sita atas aset yang disebut berada di Krapyak Panggungharjo Sewon Bantul serta di daerah Mantrijeron, Kota Jogja tersebut. Kendati Juru Bicara KPK Johan Budi akhir pekan lalu menyatakan, lembaganya menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum di Bantul dan Jogja.
Di Panggungharjo, Sewon Bantul, aset yang diduga dibeli KH Attabik Ali sebelum kasus Anas Urbaningrum mencuat, adalah tanah seluas 200 meter persegi. Seperti diungkapkan Kepala Dusun Krapyak Kulon, Kunaini. Tanah tersebut kini tengah dibangun bangunan mirip ruko empat lantai.
Staf Bagian Pertanahan, Desa Panggungharjo Sewon Bantul, Hermanu Senin (10/3/2014) menyatakan, tanah yang dibeli Attabik Ali tersebut sudah mengantongi sertifikat sehingga desa tidak lagi berwenang mendata transaksi jual beli tanah tersebut.
Sedangkan untuk, pembelian tanah yang belum bersertifikat seperti Letter C, hingga Senin, tidak ditemukan jual beli tanah yang melibatkan Attabik Ali.
Pemerintah Desa kata dia berwenang mendata jual beli lahan yang belum bersertifikat. "Saya sudah cek, untuk Letter C tidak ada pembelian dari Attabik Ali," terangnya.
Hermanu sebelumnya menyatakan, petugas KPK belum lama ini telah melacak aset tanah yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum ke Desa Panggungharjo Sewon Bantul. Perburuan aset itu terkait dugaan korupsi Proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.