KPK Sebut Jumlah Pejabat Lapor Gratifikasi Hanya Sedikit

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Selasa, 25 Juni 2013 06:01 WIB
KPK Sebut Jumlah Pejabat Lapor Gratifikasi Hanya Sedikit

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/25/kpk-sebut-jumlah-pejabat-lapor-gratifikasi-hanya-sedikit-419372/logo-kpk-27" rel="attachment wp-att-419374">http://images.harianjogja.com/2013/06/logo-kpk1-370x254.jpg" alt="" width="370" height="254" />JAKARTA-Gratifikasi menjadi salah satu kejahatan yang sulit dibuktikan. Apalagi hanya sedikit pejabat yang mau melaporkan penerimaan gratifikasi.

Demikian salah satu hasil workshop Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi yang digelar oleh KPK di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/6/2013) kemarin. Tantangan dan solusi pemberantasan gratifikasi dibahas dalam workshop ini.

"Dalam gratifikasi dan uang pelicin, sulit untuk membuktikannya karena umumnya kurangnya bukti dan dengan jumlah yang tidak terlalu besar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, memaparkan identifikasi gratifikasi dari hasil workshop dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/6/2013).

Johan mengatakan, pelacakan gratifikasi menjadi sulit karena penerima biasanya tidak melakukan pencatatan penerimaan. Namun, KPK bisa menelusuri dari pencatatan dari pihak pemberi yang biasanya mencatat berbagai bentuk pengeluaran seperti uang marketing, promosi, uang konsultasi, dan bentuk lainnya.

"Deteksi juga semakin sulit karena semakin bervariasinya cara dan modus pemberian uang," ujar Johan.

Selain itu, salah satu tantangan pemberantasan gratifikasi adalah adanya perlawan dari pihak-pihak terkait. "Hanya sedikit pejabat publik yang secara sukarela melaporkan karena khawatir harus membuka identitas dan akibat yang harus dialami karena pelaporan," imbuhnya.

Oleh karenanya, untuk memberantas gratifikasi, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Selain itu juga dibutuhkan pendekatan strategi memutus mata rantai gratifikasi di dua sisi.

Yaitu menghentikan pemberian uang pelicin serta melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menerima suap.

"Pencegahan dari kedua belah pihak dapat dilakukan melalui pengaturan dalam kode etik dan peraturan internal lainnya, selain perundang-undangan yang berlaku. Tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik adalah keharusan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis