E-KTP : Kata Mendagri, ATM Tak Boleh di-Fotocopy Tidak Ribut

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Rabu, 08 Mei 2013 15:11 WIB
E-KTP : Kata Mendagri, ATM Tak Boleh di-Fotocopy Tidak Ribut

Ilustrasi E-KTP (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

JAKARTA-Imbauan dari Mendagri Gamawan Fauzi agar e-KTP tidak terlalu sering di-fotocopy dinilai terlambat berbagai kalangan. Padahal, kartu ATM yang tidak boleh difotocopy malah tidak diributkan. Mendagri meminta agar tidak meributkan soal imbauannya tersebut.

"ATM kan tidak di-fotocopy juga, tapi kok enggak ada yang ribut? Jadi itu memang bukan untuk difotocopy dan untuk menguji keabsahannya pakai card reader," ujar Gamawan sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/5).

Menurut Mendagri setiap kartu yang memiliki chip ada kelemahannya. Jika sering difotocopy maka chip yang terdapat di e-KTP bisa terganggu.

"Semua kartu yang ada chipnya kan memang tidak utk difotocopy. ATM mana yang di-fotocopy? Semua yang pake chip itu kan akan terganggu kalau difotocopy," paparnya.

Untuk itu Mendagri mengimbau agar e-KTP hanya cukup difotocopy sekali saja. "Kita justru melindungi konsumen, masyarakat," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online