Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis

Kamis, 14 Maret 2013 16:03 WIB
Sakit Diare, Neneng Tak Hadiri Sidang Vonis

JAKARTA – Istri Nazzarudin, Neneng Sri Wahyuni tidak hadir dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013) karena sakit.

Neneng yang didaksa dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans ini menderita diare jelang sidang vonis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sidang tetap berjalan meski Neneng tak hadir.

Neneng divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tati Hadiyanti mengatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan korupsi, sehingga melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dugaan korupsi proyek PLTS, Kemenakertrans, Neneng Sriwahyuni, menunggu di ruang terdakwa. Sidang vonis terhadap istri mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tersebut tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng dan kuasa hukumnya.

Neneng Sriwahyuni, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online