ESDM Revisi Perpres Impor Minyak Mentah, BLU Bakal Terlibat

Newswire
Newswire Sabtu, 24 Oktober 2026 06:37 WIB
ESDM Revisi Perpres Impor Minyak Mentah, BLU Bakal Terlibat

Kilang minyak lepas pantai. - Foto dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses pengadaan dan impor minyak mentah atau crude dari berbagai negara. Revisi tersebut juga membuka keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam proses pengadaan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi aturan diperlukan karena dinamika global membuat proses pengadaan minyak semakin tidak mudah.

“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” ujar Laode saat ditemui di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 sendiri mengatur Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Laode mengatakan revisi regulasi tersebut telah selesai dilakukan. Penguatan aturan diharapkan mendukung proses impor minyak mentah dari negara mana pun di tengah perubahan kondisi global.

“Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor crude baik dari negara mana pun, untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah,” ucap Laode.

ESDM Siapkan Skema Impor Minyak Rusia

Selain memperkuat aturan pengadaan minyak secara umum, Kementerian ESDM sebelumnya menyiapkan regulasi tambahan dan skema khusus untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia.

Pada pertengahan 2026, Laode menyampaikan bahwa produk minyak dari Rusia memerlukan perlakuan khusus. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan ketentuan tambahan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan melalui skema yang sesuai.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban bisnis PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi. Pertamina menggunakan obligasi global atau global bond dalam menjalankan bisnisnya sehingga perlu menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan obligasi tersebut.

Kondisi itu membuat Kementerian ESDM perlu mencari skema yang ideal untuk mendukung impor minyak dari Rusia tanpa mengabaikan komitmen Pertamina terhadap global bond.

“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses, ya,” ujar Laode.

Impor Minyak Rusia Ditargetkan 150 Juta Barel

Persiapan regulasi dan skema pengadaan tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia.

Impor minyak itu akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Komitmen tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online