Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 50.000 Korban PHK, Ini Syaratnya

Newswire
Newswire Kamis, 22 Oktober 2026 18:37 WIB
Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 50.000 Korban PHK, Ini Syaratnya

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan peserta agar memiliki peluang lebih besar kembali bekerja atau merintis usaha secara mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja maupun peluang usaha.

"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Siapa yang Bisa Mengikuti Pelatihan Kemnaker?

Program pelatihan vokasi ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.

Calon peserta juga harus memenuhi ketentuan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menyediakan beragam pilihan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang yang ditawarkan mencakup keterampilan digital, tata busana, pengolahan makanan dan minuman, hingga keterampilan teknis lainnya.

Pilihan Bidang Pelatihan Vokasi

Calon peserta dapat memilih bidang pelatihan sesuai minat dan potensi yang dimiliki. Berikut sejumlah keterampilan yang tersedia dalam program tersebut.

- Pemasaran digital: Mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial.
- Menjahit dan busana: Meliputi keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola.
- Makanan dan minuman: Mencakup pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka.
- Keterampilan teknis lainnya: Meliputi pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik.

Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta Mendapat Uang Harian hingga Sertifikat Kompetensi

Selain memperoleh materi pelatihan, peserta mendapatkan sejumlah fasilitas untuk mendukung keikutsertaan selama kegiatan berlangsung.

Fasilitas tersebut meliputi uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan fasilitas tersebut, program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pekerja terdampak PHK untuk mempelajari keterampilan baru, tetapi juga menyediakan pengakuan atas kompetensi yang diperoleh sesuai ketentuan sertifikasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peserta

Calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti PHK. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:

- Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.
- Surat pemutusan kontrak.
- Perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja.
- Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Setelah dokumen disiapkan, calon peserta akan mengikuti proses seleksi. Kemnaker menerapkan empat tahapan untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti pelatihan.

Tahapan seleksi tersebut meliputi verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.

Calon peserta harus dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan vokasi ini.

Cara Mengakses Informasi Pendaftaran

Menaker Yassierli mengajak pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan program tersebut guna meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Menaker.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online