Pupuk Subsidi Kini Bisa Ditebus Petani Lewat Koperasi Desa

Newswire
Newswire Minggu, 18 Oktober 2026 10:27 WIB
Pupuk Subsidi Kini Bisa Ditebus Petani Lewat Koperasi Desa

Ilustrasi, petugas menata beras SPHP dan berbagai kebutuhan di gerai KDMP syariah Geuce Komplek, Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/9/2026)./Antara-Irwansyah Putra

Harianjogja.com, JOGJA—Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi kini dapat menebus pupuk melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap melayani. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan hingga sistem pengawasan distribusi agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan perusahaan juga memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola KDKMP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola memahami mekanisme penebusan pupuk subsidi.

Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait, dengan mempertimbangkan kesiapan operasional koperasi di setiap wilayah.

“Pupuk Indonesia mendukung penuh penyaluran pupuk subsidi melalui KDKMP yang mendekatkan akses pupuk bagi petani. Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyalurannya guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Penebusan Pupuk Subsidi Tetap Menggunakan KTP

Pupuk Indonesia memastikan mekanisme penebusan pupuk subsidi melalui KDKMP tidak mengubah prosedur yang berlaku bagi petani.

Petani yang tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat menebus pupuk. Transaksi tersebut kemudian dicatat melalui sistem i-Pubers.

Harga pupuk subsidi yang ditebus melalui koperasi juga tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, penyaluran pupuk melalui KDKMP diharapkan mempermudah akses petani tanpa mengubah ketentuan penebusan dan harga yang berlaku.

Distribusi Dipantau Secara Real-Time

Untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengoptimalkan pengawasan melalui Command Center. Sistem ini memantau pergerakan pupuk secara real-time, mulai dari pabrik hingga KDKMP.

Pemantauan tersebut memungkinkan perusahaan merespons kebutuhan di lapangan sekaligus mengawasi distribusi berdasarkan prinsip tujuh tepat atau 7T.

Prinsip 7T meliputi:

Tepat jenis.
Tepat jumlah
Tepat harga.
Tepat tempat.
Tepat waktu.
Tepat mutu.
Tepat penerima.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pupuk subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan sampai kepada penerima yang berhak.

KDKMP Disiapkan sebagai Saluran Barang Bersubsidi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan KDKMP akan menjadi salah satu tempat penyaluran barang bersubsidi bagi masyarakat desa.

“Jadi ini (KDKMP) milik desa, dikelola oleh Kepala Desa dan Ketua Koperasi, dibantu Manajer untuk melayani barang-barang yang subsidi. Bantuan subsidi nanti Alsintan di sini, pupuk di sini, semua subsidi ada di sini,” kata Zulkifli saat mengunjungi KDKMP di Sidoarjo.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah mulai meninjau 10.070 KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026. Peninjauan itu menjadi bagian dari upaya mempercepat operasionalisasi koperasi.

Pupuk Indonesia mendukung langkah tersebut dengan mengintegrasikan KDKMP ke dalam jaringan distribusi pupuk subsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Perusahaan menyatakan pupuk subsidi sudah dapat ditebus melalui KDKMP yang siap melayani petani. Kesiapan koperasi menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan penyaluran melalui jalur distribusi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online