Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Bengkulu, KPK Sita Rp4 Miliar
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan kehadiran manajer dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan menggeser peran pengurus. Manajer hanya bertugas menjalankan operasional koperasi, sementara kewenangan strategis tetap berada di tangan pengurus dan anggota.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menjelaskan bahwa struktur koperasi tetap mengacu pada prinsip dasar, yakni rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Tugas manajer adalah mengelola operasional. Mereka tidak menggantikan fungsi utama pengurus yang tetap memegang mandat dari rapat anggota,” ujar Try, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, pengurus koperasi tetap memiliki posisi sentral karena bertanggung jawab atas kebijakan dan arah organisasi. Sementara itu, manajer berfungsi sebagai pelaksana teknis yang menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen sebanyak 30.000 manajer untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari strategi penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Para manajer yang lolos seleksi nantinya akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. BUMN tersebut juga mendapat mandat untuk membangun infrastruktur serta mengelola koperasi pada tahap awal.
Try menuturkan, penempatan manajer ini selaras dengan rencana pemerintah yang akan meluncurkan 30.000 unit Kopdes Merah Putih. Program tersebut ditargetkan diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang.
Dalam skema yang disiapkan, pengurus tetap berada di atas manajer dalam struktur organisasi. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan keputusan kolektif anggota koperasi.
“Walaupun manajer berasal dari BUMN, mereka tetap harus mengikuti keputusan rapat anggota. Semua mandat yang dihasilkan akan dijalankan oleh pengelola di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya pengurus memang memiliki fungsi pengelolaan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti keterbatasan sumber daya manusia, pengurus dapat menunjuk manajer untuk membantu operasional agar koperasi berjalan optimal.
Saat ini, Kemenkop tengah menyusun skema kerja sama yang lebih rinci antara pengurus dan manajer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hubungan kerja yang jelas sekaligus menjaga prinsip tata kelola koperasi tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan skema tersebut, diharapkan keberadaan manajer justru dapat memperkuat kinerja koperasi tanpa mengurangi peran utama pengurus dan anggota sebagai pemegang kendali organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.
Sebanyak 22 mahasiswa dari 17 negara belajar pengelolaan sampah perkotaan secara langsung di Kelurahan Terban dan Baciro, Kota Jogja.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.