Luhut Usulkan Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor Dikaji Ulang, Ini Respons KPK
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
Ilustrasi kosmetik. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik produksi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty.
Produk kecantikan yang beredar luas di masyarakat ini terbukti secara klinis mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon yang sangat berisiko bagi kesehatan kulit.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil uji laboratorium terhadap rangkaian produk LC Beauty.
Sampel berupa day cream, night cream, hingga toner menunjukkan hasil positif mengandung zat yang dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasilnya, ketiga produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir Februari lalu membawa tim penyidik ke sebuah lokasi produksi di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di pabrik rumahan tersebut, polisi menyita ribuan barang bukti mulai dari 360 botol toner, 984 pot day cream, hingga 1.008 pot night cream yang siap edar.
Tersangka utama berinisial ML mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2016, sempat terhenti, namun kembali beroperasi secara masif sejak tahun 2022 hingga akhirnya tertangkap.
Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon yang digunakan diketahui didapatkan melalui pembelian perorangan di salah satu pasar di daerah Jakarta.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana yang berat karena mengedarkan produk tanpa izin edar dan membahayakan konsumen.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ML karena alasan kemanusiaan.
Diketahui, tersangka saat ini tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan dan masih dalam kondisi pemulihan pascaoperasi, namun proses hukum tetap berjalan termasuk pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Luhut mengusulkan penyesuaian definisi korupsi merujuk UNCAC. KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara dan membuka opsi delik pemberatan.
Karang Taruna Kulonprogo mendorong pemberdayaan pemuda hingga tingkat RT/RW melalui pelatihan, akses usaha, pendampingan UMKM, dan kolaborasi pemerintah.
Agrinas Palma Nusantara menggandeng Smart Batik Indonesia di Sleman untuk mengembangkan batik berbahan turunan kelapa sawit yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah menyiapkan insentif 2027 berupa magang nasional 150.000 peserta, pelatihan vokasi, PPh DTP pekerja, dan fasilitas perumahan.
DPRD Bantul bersama Disdikpora dan BKPSDM mengkaji ulang penempatan guru. Pendataan kebutuhan tenaga pendidik direncanakan mulai tahun depan.
Bahlil Lahadalia mengkaji penambahan kuota Pertalite pada akhir Oktober 2026 menyusul lonjakan konsumsi akibat peralihan dari BBM nonsubsidi.