Ditangkap Lagi, Ini Detail Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 19 Februari 2025 20:17 WIB
Ditangkap Lagi, Ini Detail Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018)./Dok. JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Musikus Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan itu pun telah dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, penangkapan lantaran kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan kali pertama dialami oleh pelantun lagu Sakura itu.

Sepanjang kariernya, musikus bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu sudah empat kali tertangkap karena narkoba.

Berikut ini detail keempat kasus Fariz RM:

28 Oktober 2007

Fariz RM ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan narkotika jenis ganja dan heroin.

Ketika itu, dia dijatuhi hukuman 8 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

25 November 2011

Kali ini, Fariz RM kembali ditangkap di rumahnya. Saat itu, polisi menemukan dua paket kecil ganja dan alat isap sabu. Dalam persidangan, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

6 Januari 2015

Fariz RM ditangkap lagi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketika itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket sabu, dan alat isap. Oleh pengadilan, Fariz RM dijatuhi hukuman 8 bulan rehabilitasi.

Februari 2025

Meski sudah berulang kali mengatakan penyesalannya, Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Hanya saja, kali ini belum ada detail dari penangkapan Fariz RM. Polisi masih mendalami kasusnya dan akan segera menggelar rilis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online