RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi hujan deras disertai angin./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca berawan dan hujan dengan beragam intensitas berpotensi terjadi di hampir seluruh kota-kota besar di Indonesia Jumat (31/1/2025).
Prakirawan BMKG Raeni Chindi mengatakan cuaca berawan berpotensi dialami wilayah Banda Aceh, Padang, Medan, Pekanbaru, Jambi, dan Tanjung Pinang. Sementara Palembang mengalami kondisi udara kabur pada hari ini.
Dalam periode yang sama, hujan ringan diprakirakan terjadi di Pangkal Pinang, hujan disertai petir di Bandar Lampung, serta potensi petir di wilayah Bengkulu. "Untuk Pulau Jawa diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya," kata Raeni, Jumat (31/1/2025).
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, dia mengatakan terdapat potensi hujan disertai petir untuk wilayah Kupang, sementara Mataram dan Denpasar mengalami kondisi berawan.
Cuaca serupa juga dialami kota-kota besar di wilayah Kalimantan, dengan potensi hujan ringan di Palangka Raya dan Tanjung Selor. Hujan intensitas sedang di Banjarmasin serta hujan disertai petir di Samarinda. Hanya Pontianak yang diprakirakan mengalami kondisi cuaca berawan tebal.
BMKG juga memperingatkan potensi hujan di seluruh ibu kota provinsi di Sulawesi, termasuk hujan ringan di Kendari dan Palu, hujan intensitas sedang di Makassar, Mamuju, dan Gorontalo serta kemungkinan hujan petir di wilayah Manado.
Di Indonesia bagian timur, Raeni menyampaikan BMKG memprakirakan seluruh kota besar berpotensi mengalami hujan. Terdapat potensi hujan ringan di Ambon, Manokwari dan Jayapura, hujan intensitas sedang di Sorong, Nabire, Jayawijaya dan Merauke, serta hujan disertai petir di Ternate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.