Ada Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong, Begini Respons DPR RI
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerima masukan dari pihak-pihak terkait mengenai penyusunan rancangan aturan pemakaian media sosial bagi anak-anak.
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak, yang akan mencakup penerapan batas usia minimal anak boleh mengakses platform media sosial serta penyediaan fitur pengamanan bagi pengguna anak. "Jadi semua stakeholders (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat itu coba kami dengar dulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi kementerian di Jakarta, Senin.
Dalam siaran Podcast Deep Talk Indonesia dari Studio Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025), dia menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas penyusunan rancangan peraturan mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak dengan pihak-pihak terkait. "Di antaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi," katanya.
BACA JUGA: Siapkan Aturan Pembatasan Usia Anak Mengakses Medsos, Ini 3 Poin yang Jadi Fokus Pemerintah
Nezar mengemukakan, pemerintah menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi anak setelah menerima pengaduan dari anggota masyarakat perihal banyaknya anak yang kecanduan memakai gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. "Ini bukan ide dari Kemenkomdigi sendiri, tetapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kami baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lainnya," kata dia.
Dia mengemukakan bahwa mengakses konten yang tidak sesuai umur di platform media sosial dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan mental bagi anak.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi penggunaan media sosial agar anak-anak terhindar dari konten-konten negatif serta mendapatkan kebaikan dari konten-konten positif di platform media sosial. "Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya, dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," kata mantan wartawan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.