Rezza Kalah dari Pemanah Korea Selatan, Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Ilustrasi petir di tengah cuaca ekstrem./Pixabay
Harianjogja.com, CILACAP— Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) pada 10-12 Januari 2025.
"Potensi cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya dampak tidak langsung dari bibit siklon 97S yang terpantau di Samudra Hindia selatan Banten," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi (Stamet) Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo di Cilacap, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dinamika atmosfer yang dirilis BMKG Stamet Ahmad Yani Semarang pada Kamis (9/1) malam, bibit siklon 97S tersebut menyebabkan pola belokan angin dan pertemuan angin atau konvergensi di wilayah Jateng.
Selain itu, kata dia, potensi cuaca ekstrem juga dipengaruhi oleh aktifnya gelombang atmosfer Rossby Ekuatorial di Jawa bagian tengah, sehingga berkontribusi pada aktivitas pembentukan awan konvektif di wilayah Jateng.
Menurut dia, kelembapan udara di berbagai ketinggian cenderung basah, sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas serta kondisi labilitas udara di wilayah Jateng juga turut berpotensi memicu terjadinya cuaca ekstrem.
"Kondisi tersebut dapat menyebabkan peningkatan potensi cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang di beberapa wilayah Jateng pada 10-12 Januari," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sejumlah wilayah Jateng yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem pada Jumat, meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sukoharjo, Semarang, Brebes, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan sekitarnya.
Sementara pada hari Sabtu (11/1), cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Wonogiri, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Pati, Blora, Rembang, Kabupaten/Kota Semarang, Temanggung, Salatiga, Kendal, Batang, Kota/Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, dan sekitarnya.
Selanjutnya, wilayah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem pada hari Minggu (12/1) meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Grobogan, Kudus, Jepara, Demak, Pati, Blora, Rembang, Temanggung, Salatiga, Kabupaten/Kota Semarang, Kendal, Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, dan sekitarnya.
"Terkait dengan hal itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap cuaca ekstrem pada 10-12 Januari yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi," kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.