Desil 1 hingga 4 Jadi Prioritas Penerima PKH, BPNT dan Beras 10 Kg
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
Ilustari pendafataran CPNS online./menpan.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA—Jangan sampai terlewat, simak jadwal SKD CPNS 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang sudah mendapatkan waktu dan tempat untuk tes SKD 2024, maka hal lain yang perlu Anda siapkan adalah belajar. Pasalnya, setelah ini, pelamar CPNS 2024 akan segera menghadapi tes berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kedua jenis tes tersebut menjadi rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh pelamar untuk dapat mengisi posisi sebagai CPNS sesuai jabatan yang dilamar. Nantinya, mereka yang memiliki hasil tes di atas passing grade maka akan dinyatakan lolos.
Format penilaian tes SKD CPNS pada tahun ini juga belum berubah dari tahun lalu, yakni TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0; TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas, yakni TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Desil 1 hingga 4 dalam DTSEN menjadi prioritas penerima PKH, BPNT, BLT Kesra, dan beras 10 kg pada Agustus 2026.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Cek Kesehatan Gratis atau CKG telah menjangkau 99,1 juta jiwa pada 2026 dan ditargetkan mencapai 130 juta jiwa.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.