BPOM Siapkan Rp509 Miliar untuk Awasi Keamanan Menu MBG Usai Banyak Kasus Keracunan
BPOM menyiapkan Rp509 miliar untuk mengawasi keamanan pangan MBG 2027, mulai bahan baku, distribusi hingga penelusuran kasus.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran berat HAM.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra mengatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.
"Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran berat terhadap HAM, terutama hak-hak anak. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA: Anak-anak Panti jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Mensos
Dirjen HAM mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh. Selain itu, dia mengingatkan selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemulihan ini, kata Dhahana, harus dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia. Dalam hal ini, kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.
Lebih lanjut Dhahana mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia.
"Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak," kata dia.
Ditjen HAM, kata Dhahana, terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya P5HAM melalui berbagai program strategis, salah satunya SIMASHAM, yakni layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.
Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
"Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual," pungkas Dhahana.
Sebelumnya, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah anak oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Sosok pelaku lain tersebut adalah pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut. "Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPOM menyiapkan Rp509 miliar untuk mengawasi keamanan pangan MBG 2027, mulai bahan baku, distribusi hingga penelusuran kasus.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 21 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai 04.20 hingga 20.55 WIB.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.