Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Ilustrasi pornografi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi bakal dikenakan denda oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Denda ini adalah sanksi yang diterapkan jika konten pornografi tidak segera dihapus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pengenaan denda untuk konten negatif, termasuk pornografi, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo. Dia menjelaskan bahwa PP PNBP ini sudah disahkan sejak tahun lalu.
Teguh menjelaskan bahwa nantinya, mekanisme pengenaan denda itu dilakukan jika suatu platform media sosial tidak segera mencopot (take down) konten pornografi dari batas yang sudah ditentukan.
“Kalau [konten negatif] nggak di-take down, kena denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Rumah Ludes Dilalap Api, Tangan dan Kaki Warga Playen Terbakar
Namun, pengenaan sanksi berupa denda ini baru akan dijalankan paling lambat pada 2025. “Sekarang lagi piloting, lagi uji coba. Kemungkinan akhir tahun atau tahun depan kita mulai hitung. Sekarang lagi uji coba,” jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif (Saman) milik Kemenkominfo akan memproses suatu konten yang bermuatan negatif.
Jika konten tersebut belum di-take down, maka akan muncul tagihan dari Kementerian Keuangan agar platform media sosial itu membayar denda atas muatan konten negatif itu. Namun, jumlah tagihan yang muncul akan berbeda dari setiap konten.
“Itu akan keluar billing-nya dan itu menjadi piutang negara, akan ditagih itu. Itu aturannya demikian yang ada Kominfo, PP-nya sudah ada, Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri juga sudah ada, Keputusan Menteri untuk pemberian sanksi dendanya juga sudah ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.