Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Ilustrasi pornografi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi bakal dikenakan denda oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Denda ini adalah sanksi yang diterapkan jika konten pornografi tidak segera dihapus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pengenaan denda untuk konten negatif, termasuk pornografi, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo. Dia menjelaskan bahwa PP PNBP ini sudah disahkan sejak tahun lalu.
Teguh menjelaskan bahwa nantinya, mekanisme pengenaan denda itu dilakukan jika suatu platform media sosial tidak segera mencopot (take down) konten pornografi dari batas yang sudah ditentukan.
“Kalau [konten negatif] nggak di-take down, kena denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Rumah Ludes Dilalap Api, Tangan dan Kaki Warga Playen Terbakar
Namun, pengenaan sanksi berupa denda ini baru akan dijalankan paling lambat pada 2025. “Sekarang lagi piloting, lagi uji coba. Kemungkinan akhir tahun atau tahun depan kita mulai hitung. Sekarang lagi uji coba,” jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif (Saman) milik Kemenkominfo akan memproses suatu konten yang bermuatan negatif.
Jika konten tersebut belum di-take down, maka akan muncul tagihan dari Kementerian Keuangan agar platform media sosial itu membayar denda atas muatan konten negatif itu. Namun, jumlah tagihan yang muncul akan berbeda dari setiap konten.
“Itu akan keluar billing-nya dan itu menjadi piutang negara, akan ditagih itu. Itu aturannya demikian yang ada Kominfo, PP-nya sudah ada, Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri juga sudah ada, Keputusan Menteri untuk pemberian sanksi dendanya juga sudah ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.