Daftar Harga BBM Terbaru 9 Agustus 2026, Pertamax Turun
Harga BBM 9 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun jadi Rp15.950 per liter, sementara sejumlah BBM diesel justru naik
Ilustrasi pornografi - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi bakal dikenakan denda oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Denda ini adalah sanksi yang diterapkan jika konten pornografi tidak segera dihapus.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pengenaan denda untuk konten negatif, termasuk pornografi, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo. Dia menjelaskan bahwa PP PNBP ini sudah disahkan sejak tahun lalu.
Teguh menjelaskan bahwa nantinya, mekanisme pengenaan denda itu dilakukan jika suatu platform media sosial tidak segera mencopot (take down) konten pornografi dari batas yang sudah ditentukan.
“Kalau [konten negatif] nggak di-take down, kena denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Rumah Ludes Dilalap Api, Tangan dan Kaki Warga Playen Terbakar
Namun, pengenaan sanksi berupa denda ini baru akan dijalankan paling lambat pada 2025. “Sekarang lagi piloting, lagi uji coba. Kemungkinan akhir tahun atau tahun depan kita mulai hitung. Sekarang lagi uji coba,” jelasnya.
Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif (Saman) milik Kemenkominfo akan memproses suatu konten yang bermuatan negatif.
Jika konten tersebut belum di-take down, maka akan muncul tagihan dari Kementerian Keuangan agar platform media sosial itu membayar denda atas muatan konten negatif itu. Namun, jumlah tagihan yang muncul akan berbeda dari setiap konten.
“Itu akan keluar billing-nya dan itu menjadi piutang negara, akan ditagih itu. Itu aturannya demikian yang ada Kominfo, PP-nya sudah ada, Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri juga sudah ada, Keputusan Menteri untuk pemberian sanksi dendanya juga sudah ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga BBM 9 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun jadi Rp15.950 per liter, sementara sejumlah BBM diesel justru naik
BMKG memprakirakan cuaca DIY Selasa 11 Agustus 2026 didominasi cerah dan udara kabur. Suhu berkisar 20-30 derajat Celsius tanpa potensi hujan lebat.
Wilayah pesisir pantai selatan Jogja, khususnya di kawasan Kulon Progo dan Bantul, dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 11 Agustus 2026 tersedia dari dini hari hingga malam. Cek jam keberangkatan YIA-Jogja dan sebaliknya.
UGR Tol Jogja-YIA tahap ke-55 senilai Rp131 miliar mulai dicairkan. BPN Kulonprogo meminta penerima segera mengosongkan lahan.
Gempa magnitudo 7,4 mengguncang Kolombia dan merusak enam bandara. Aktivitas penerbangan dihentikan hingga evaluasi infrastruktur selesai.