Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual

Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela Senin, 06 Mei 2024 16:17 WIB
Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sidak di terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (6/5/2024). /Bisnis Indonesi.

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sidak di terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (6/5/2024). 

Sidak it digelar dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan.  Pemantauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap sejumlah penumpang yang tiba di Terminal 3, tidak ditemukan permasalahan usai diterapkannya Permendag No.7/2024. 

“Tadi kita lihat pasca revisi [Permendag No.36/2023] memang nggak ada soal lagi,” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024). 

BACA JUGA : Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

Meski tak ditemukan permasalahan pasca diterapkannya regulasi tersebut, Zulhas masih menemukan seorang penumpang yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia.  Penumpang tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Kendati demikian dia tidak mengungkapkan dari negara mana penumpang itu berasal.

Tadi yang saya lihat orang asing bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin kan harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu,” ujarnya.

Tindakan seperti itu perlu ditertibkan lantaran dinilai menghindari kewajiban untuk membayar pajak.  “Ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, HS number-nya ada. Ikuti,” ucapnya.

Zulhas dalam kunjungannya didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo. Aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tercantum dalam Permendag No.7/2024. Kebijakan baru ini berlaku mulai April 2024. “Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku [hari ini],” kata Zulhas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online