Kemenhaj Temukan 597.860 Data Jemaah Haji Bermasalah
Kemenhaj memperkuat integrasi data setelah menemukan 597.860 data jemaah bermasalah di tengah antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta pertimbangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti keluhan soal gim Free Fire, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk pada anak.
Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum membuat keputusan mengenai gim tersebut.
"Saya akan diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA : Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Budi mengatakan kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait. Pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.
"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.
KPAI pada Jumat (26/4/2024) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan.
BACA JUGA : Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim
Kawiyan mengatakan penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. Gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa [diblokir] jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhaj memperkuat integrasi data setelah menemukan 597.860 data jemaah bermasalah di tengah antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang.
Bali United menang 6-1 atas Persijap Jepara dan naik ke peringkat ketiga Super League 2026/2027. Persijap kini menelan empat kekalahan beruntun
Pembangunan gapura TPR Pantai Baru di Bantul masih berlangsung. Pelayanan retribusi dipindah ke timur dan empat akses pantai difungsikan.
OpenAI menyiapkan watermark textGrain untuk teks ChatGPT dan Codex di Eropa. Teknologi ini masih memiliki keterbatasan dalam mendeteksi teks AI.
Kampus UNY di Blora mulai dibangun dengan anggaran tahap awal Rp50 miliar. Proyek ditargetkan rampung Agustus 2027.
Kawasaki menyiapkan motor baru untuk 13 Oktober 2026. Sejumlah petunjuk mengarah pada dugaan Versys 900 bermesin empat silinder.