Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Kasus Mafia Tanah
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah di mana pembayarannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta jajaran Kemnaker di berbagai daerah agar mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.
Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.
"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," katanya, Senin (1/4/2024).
Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.
"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
Meski pun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Serikat PRT dan sejumlah organisasi sipil mendesak penegakan hukum kasus dugaan keracunan MBG di Jogja dan meminta kasus diusut tuntas.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.