Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi mobil patroli polisi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ada-ada saja ulah pelaku kejahatan. Salah satunya,yang dilakukan oleh pelaku penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024) dini hari WIB dengan membawa kabur mobil patroli polisi setelah sebelum terlibat cekcok dengan pengemudi ojek online.
Kapolsek Setiabudi, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Firman mengatakan mobil patroli polisi yang sempat dibawa kabur oleh terduga pelaku jambret telah ditemukan dan pelaku dalam pengejaran. "Mobil sudah ditemukan di Kemayoran, setelah ditinggal pelaku," kata Kompol Firman di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, kejadian mobil patroli dibawa kabur terduga pelaku penjambretan ketika petugas sedang menggelar patroli di Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dini hari.
Ketika itu kata Firman, terdapat keributan antara pengemudi ojek daring dan terduga pelaku penjambretan. Kemudian petugas menghampiri kerumunan tersebut dan mengamankan terduga pelaku penjambretan.
BACA JUGA: Nekat Jambret Tetangga Kampung, Pria Asal Bambanglipuro Bantul Ini Ditangkap
Setelah terduga pelaku diamankan di dalam mobil patroli kata Firman, petugas turun dan meminta keterangan kepada para pengemudi ojek daring apa yang sebenarnya terjadi. "Jadi anggota turun. maksudnya untuk mencari saksi-saksi terkait dengan dugaan penjambretan. Saat melakukan klarifikasi, terduga ini kabur [membawa mobil patroli]," ujar dia.
Dia menambahkan petugas sempat mengejar pelaku, akan tetapi mereka kehilangan jejak, dan setelah dilakukan pencarian mobil patroli tersebut ditemukan di pinggir jalan yang berada di Kemayoran.
Menurut dia mobil tersebut ditinggalkan, sedangkan untuk pelaku, kata Firman, masih dalam pengejaran petugas karena langsung melarikan diri. "Kendaraan sudah kita amankan kembali tapi pelaku sedang kami lakukan penyelidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.