Fakta-fakta KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar Tewaskan 5 Penumpang
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Ilustrasi - Petugas KAI mengecek kondisi jalur rel KA. KAI mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel KA, selain untuk kepentingan operasional KA. ANTARA/HO-KAI
Harianjogja.com, JAKARTA—PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api (KA), selain untuk kepentingan operasional KA. Jika tetap nekat melakukannya bisa dikenai pidana.
KAI menyikapi masih ditemukan warga masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/1/2024), menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni.
BACA JUGA: Hari Ini KAI Daop 6 Jogja Mengoperasikan Kereta Luxury New Generation, Cek Harga Tiketnya
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
Selanjutnya, Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000".
KAI juga menjelaskan terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," kata Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Pelajar asal Tangerang Selatan terluka setelah diduga ditembak airsoft gun di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman. Polisi masih memburu pelaku.
Bank Dunia menyarankan Indonesia menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif yang lebih efektif untuk mendorong investasi.
Komisi III DPR mendukung wacana Presiden Prabowo melarang total vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Daihatsu menghadirkan beragam solusi mobilitas berkelanjutan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang.
BPS mencatat Indonesia mengalami deflasi 0,14% pada Juli 2026. Inflasi tahunan tercatat 2,88% dan inflasi tahun kalender mencapai 1,65%.