Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Istana Perdamaian, gedung Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda, 30 Desember 2023. (Xinhua/Wang Xiangjiang)
Harianjogja.com, GAZA—Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat (26/1/2024), menegaskan bahwa Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa "Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza."
Al-Maliki mengatakan bahwa sekarang terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan "perang genosida" Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dan menyerukan kepada semua negara, termasuk Israel, untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan.
BACA JUGA: KTT Selatan Desak Gencatan Senjata dan Lindungi Warga Sipil Gaza
Perintah ICJ menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum, kata dia, seraya menambahkan bahwa perintah tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."
Dia mengatakan bahwa Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini dan akan terus bekerja sama erat dengan Afsel dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Jumat menyambut baik keputusan ICJ tersebut, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel mengimplementasikan keputusan penting itu.
ICJ di Den Haag pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah "aksi genosida" di Jalur Gaza dan menuntut Israel untuk melaporkan langkah-langkah terkait perintah tersebut dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, ICJ tidak memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza, salah satu permintaan utama yang diajukan Afsel. ICJ juga meminta Hamas untuk membebaskan semua sandera Israel.
Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.