11 Pebasket Masuk Nominasi IBL Sportsmanship Award 2026
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi. /Antara.
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing asal Italia berinisial LS atas pelanggaran melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, Senin (25/9/2023).
Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga 20 September 2023. Sedangkan pada 2022, tercatat ada 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.