Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum
Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah di tengah berlanjutnya proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rocky Gerung Mangkir Lagi, Kali Ini di Sidang Perdata PN Jakpus. Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA/Susanti Sako)
Bisnis.com, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung kembali mangkir dalam sidang gugatan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Astriwati mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan disebutkan telah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya. Namun, hari ini akademisi sekaligus pengamat politik itu tak memenuhi panggilan PN Jakpus.
"Sidang kita tunda 2 minggu, [mulai lagi] tanggal 6 september [2023] ya," ujar Astriwati di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang
Sementara itu, Rolas Budiman Sijintak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat merespons hasil persidangan kali ini dengan santai dan mengharapkan agar Rocky Gerung dapat hadir di persidangan berikutnya. Terlebih, Rocky dianggap orang yang taat hukum.
"Saya berharap dia hadir, beliau orang pintar, kalau bicara di beberapa media sosial, televisi sangat pintar. Saya percaya beliau taat hukum lah ya, dan akan hadir, jika tidak hadir ya kita simpulkan saja seperti apa beliau itu," ujarnya usai persidangan.
Sekadar informasi, kasus ini teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 512/pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara ini juga turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diberitakan sebelumnya, Rocky juga sempat digugat di PN Jakarta Selatan. Namun, Rocky tidak hadir dalam persidangan karena mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel.
BACA JUGA: Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan surat panggilan yang diajukan oleh penggugat David Tobing ternyata salah alamat. Alhasil, surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Rocky Gerung.
Bahkan, menurut PN Jaksel, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari 10, 11 dan 15 Agustus 2023 hingga akhirnya dikembalikan ke pengadilan negeri.
Di sisi lain, David Tobing selaku penggugat menegaskan bahwa dirinya telah memasukkan alamat dengan benar karena tertera di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Pisang, Pasar Minggu.
"Di dalam salinan putusan MK tertera alamat Rocky Gerung di Jalan Pisang, Pasar Minggu, dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung," ujar David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah di tengah berlanjutnya proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
Google dikabarkan menaikkan harga Pixel 11 yang meluncur 12 Agustus 2026 akibat lonjakan biaya memori dan produksi global.
Harga bawang putih di Pasar Manis Purwokerto kembali naik menjadi Rp50.000 per kilogram. DPKUKM Banyumas terus memantau harga untuk mengendalikan inflasi.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.