Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Undangan konferensi pers tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diperkuat oleh dua mantan pegawai KPK, Rabu (28/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah eks personel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bergabung dalam tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka berjanji bakal memberikan pembelaan yang fair kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Hal ini diungkapkan Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak menampilkan empat orang tim sebagai narasumber.
Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah: Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Febria adalah mantan Juru Bicara KPK. Sementara, Rasamala aadalah eks penyidik KPK.
Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, dia juga melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.
Pertimbangan kedua, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut, termasuk temuan dari Komnas HAM.
"Sebagai penasihat hukum, tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum UGM Perkirakan Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan
Arman Hanis membenarkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut. Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB.
Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobi Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Transformasi Pokdarwis jadi koperasi diyakini mampu tingkatkan ekonomi desa wisata dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Libur sekolah memicu lonjakan wisatawan Lava Tour Merapi di Sleman. Banyak pengunjung tak kebagian jip karena seluruh armada telah dipesan lebih dulu.
Timnas Meksiko mengembalikan hadiah Rolex senilai Rp17,9 miliar dari YouTuber SteveWillDoIt karena khawatir melanggar kode etik FIFA.
Vietnam naik kelas jadi negara berpendapatan menengah atas versi Bank Dunia. ASEAN kini punya 5 anggota upper-middle income. Simak daftar lengkap dan dampaknya!
Bocah 8 tahun terseret ombak di Pantai Goa Cemara Bantul, tim SAR gabungan masih melakukan pencarian hingga Minggu sore.