PHRI Dorong Borobudur Jadi Hub Bisnis Kuliner dan Pariwisata
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (dua dari kanan) menjelaskan kasus pelajar terlibat narkoba, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG— Satres Narkoba Polres Magelang menangkap seorang pelajar dari sebuah SMA di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang. Pelajar tersebut terbukti mengkonsumsi dan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo dan Psikotropika jenis Alprazolam.
Pelajar tersebut berinisial MCJA, 17, warga Desa Bojong, Mungkid. Petugas menangkap tersangka di rumahnya. Tak main-main, dari tersangka yang masih kategori anak tersebut, petugas menemukan ribuan butir pil yarindu atau pil sapi.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu. "Saat ditangkap. pelaku sedang di rumahnya," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2022).
Baca juga: Mau Liburan ke Solo? Cek Jadwal KRL Akhir Pekan Ini!
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 2.000 ribu pil Yarindo atau pil sapi, enam butir pil Mersi Arplazolam 1 mg serta uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.
Berdasarkan keterangan penyidikan, pelaku mendapat barang tersebut melalui transaksi online. Tersangka membeli satu satu toples berisi 1.000 butir pil seharga Rp800.000.
Barang tersebut ia jual seharga Rp2 juta, sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo. "Jadi, pelaku anak ini sebagai pengedar atau penjual,” paparnya.
Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Anak Ridwan Kamil karena Air Sungai Keruh
Kepada pelajar tersebut, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropik.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres mengungkapkan pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi peredaran obat kepada yang tidak sesuai. “Karena saat ini transaksi bisa dilakukan online, maka antisipasi yang harus dilakukan adalah pengawasan yang ketat dari orang tua, yaitu saat anak menggunakan sosial media ataupun marketplace,” pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Indonesia unggul 6-1 atas Bangladesh di babak pertama FIFA Asean Cup 2026. Mitchell Baker mencetak empat gol untuk skuad Garuda.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.