Fadli Zon Soal Aturan Baru JHT: Pemerintah Memaksa Kaum Buruh Membiayai Krisis
Soal kebijakan tentang JHT, Fadli Zon menyebut pemerintah memaksa kaum buruh membiayai krisis.
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022)/Antara-Siswowidodo.\r\n
Harianjogja.com, SOLO - Jajaran pengamanan KAI Daop 6 berhasil menangkap 4 orang pelaku pelemparan kereta api di lintas jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
Para pelaku yang usianya masih belia ini, berhasil diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/2022).
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengungkapkan bahwa usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun.
Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun.
"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Soal kebijakan tentang JHT, Fadli Zon menyebut pemerintah memaksa kaum buruh membiayai krisis.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
Indomobil eMotor hadirkan 4 motor listrik di Jogja. Adora, Tyranno, Sprinto tawarkan fitur modern mulai Rp25 jutaan.
Arema FC hajar PSBS Biak 5-2 di Bantul. Joel Vinicius dan Dalberto cetak brace, trio Brasil jadi kunci kemenangan.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Dua ASN Kementerian PU dipanggil dari luar negeri karena dugaan suap dan pelanggaran etik. Menteri PU tegaskan disiplin.