Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Pejalan kaki berjalan didepan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Senin (02/12/2019). Bisnis/Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi investasi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 20 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada Selasa (29/12/2021). Dalam putusan tersebut, hakim Binsar menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi putusan dikutip Bisnis, Jumat (31/12/2021).
Selain memangkas hukuman, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,5 miliar.
"Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tukasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Piter adalah kloter terakhir terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
BACA JUGA: Kisah Pelaku UMKM Jogja "Selamat" Berkat TUKONI
Piter terbukti melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.