Terlibat Kasus Haji Ilegal, 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA — Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri. Rachel sendiri telah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito menjelaskan kasus dugaan Rachel yang tidak menjalani masa karantina secara penuh menjadi perhatian Satgas. Dia pun menyatakan bahwa Satgas akan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan, yaitu unsur dari Satgas Covid-19 daerah," ujar Wiku pada Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA : Pemda DIY Siapkan Selter untuk Atlet PON XX Papua
Sebelumnya, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta aparat keamanan menindak tegas setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban karantina saat tiba dari luar negeri.
Menurutnya, warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang tiba dari luar negeri harus menjalani masa karantina 8 x 24 jam. Khusus jika tiba dari negara dengan lonjakan kasus Covid-19, kewajiban karantina adalah 14 x 24 jam.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," ujar Nadia.
Rachel diduga hanya melakukan karantina selama 3 x 24 jam di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. Dugaan itu kemudian menjadi perbincangan di kalangan warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sebanyak 24 WNI masih menjalani proses hukum kasus haji ilegal di Arab Saudi. KJRI Jeddah memastikan pendampingan kekonsuleran terus diberikan.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.