UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Ilustrasi bom/Antara
Harianjogja.com, SURABAYA - Sebuah rumah warga di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hancur terkena ledakan bom. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/9/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, suara ledakan terdengar cukup keras hingga membuat warga sekitar berhamburan ke luar rumah.
Saat dilakukan pengecekan oleh warga, rumah milik Abdul Gofar saat itu diketahui sudah porak poranda atau rata dengan tanah.
BACA JUGA : Ledakan Diduga akibat Bom Ikan Tewaskan Dua Orang
Dalam insiden tersebut dua orang tewas dan lima orang lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui pemilik rumah dan anaknya.
"Ledakan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dengan identitas Mat Sodiq dan Abdul Gofar. Sementara lima orang lainnya mengalami luka serius," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, dijelaskan Gatot, ledakan itu diduga berasal dari bom ikan.
Namun untuk memastikan penyebabnya, saat ini petugas Laboratorium forensik dan Jibom Gegana Polda Jatim masih melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
"Tidak menutup kemungkinan ledakan yang mengakibatkan 11 unit rumah mengalami kerusakan itu diduga akibat ledakan bahan peledak bom ikan (bondet) pada rumah TKP milik Abdul Gofar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Kapten MT Honour Ashari Samadikun meminta maaf kepada keluarga lima ABK yang gugur dalam penyanderaan perompak Somalia.
Ombudsman menghimpun temuan Program MBG dari 34 provinsi dan menyiapkan policy brief untuk memperkuat tata kelola BGN.
Riparkap Sleman disiapkan menjadi acuan pengembangan pariwisata selama 20 tahun, dengan evaluasi dan penyesuaian setiap lima tahun.
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.